Minggu, 18 November 2012

Sulitnya Mengusut Cyber Crime di Indonesia

Percaya atau tidak untuk kasus cyber crime di dunia, Negara kita termasuk dalam peringkat pertama pada tahun 2009 lalu. Pada tahun berikutnya, Indonesia kemudian sedikit bergeser posisinya tapi masih masuk lima besar, namun posisi tersebut semakin ditinggalkan pada tahun 2011 kemarin. Akan tetapi, melihat posisinya yang sempat masuk peringkat nomor satu di dunia, maka perlu penanganan serius untuk jenis kejahatan ini, khususnya untuk aparat penegak hukum. Oleh karena itulah, DPR kemudian sedang berusaha menggodok RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) agar secepatnya disahkan. Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.
Apa sebenarnya cyber crime itu? Ada yang mengatakan cyber crime itu kejahatan dunia maya, ada yang mengatakan kejahatan komputer dan lain sebagainya. Secara sederhana, cyber crime adalah kejahatan konvensional, tetapi bedanya kejahatan ini menggunakan tekonologi sebagai instrumen utamanya, entah itu komputer, kartu kredit, internet, dan lain sebagainya. Seiring dengan berkembangnya teknologi, jumlah jenis cyber crime pun mungkin akan bertambah. Berikut adalah beberapa dari cyber crime:
  1. Hacking Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
  2. Cracking Pelakunya sering disebut “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  3. Defacing Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
  4. Carding Adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Selain itu, penipuan dengan kedok penjualan barang pula dilakukan, seperti uang sudah dikirim, tetapi barang belum pernah didapat.
  5. Fraud Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
  6. Spamming Adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
  7. Cyber Pornography Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas.
  8. Online Gambling Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Indonesia saat ini masih sangat rawan dalam hal penanganan dan pencegahan cyber crime ini. Cyber crime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cyber crime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah. Selain itu, ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang meng-hack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
Walaupun dapat diidentifikasi untuk jenis dan modusnya, tetapi tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cyber crime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyber law masih terkendala oleh batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya “wilayah abu-abu” yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan, membuat cyber law masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang maksimal

Minggu, 11 November 2012

Cyber Crime


Kehidupan manusia semakin akrab dengan berbagai bentuk kejahatan alam maya(cyber crime),yang tidak bisa di pungkuri sebagai akibat dan bahkan sasaran dari  globalisasi informasi.maka mulai pula computer crime di kenal sebagai cyber crime dan  masuk dalam pemasalahnnya adalah tetang HAKI(Hak Kekayaan Intelekual-Intelektual Property Right) dan E_Commerce(perdagangan melalui internet),maka “hacker” atau “cracker” masuk dalam sistem komputer suatu perusahaan dan steal secret informasi and wreak hanov with their software and data.
Seorang cracker bernama Kevin D.Mitnick(umur 17 tahun,warga negara USA)pada awal tahun 1990-an telahmelakukan”breaking into the nation’s telephone and celluler telephone network,stealing thounsands of data files and trade secret from of the country’s richest persons,and sabotaging goverment,university,private,and private coputer system around the nation”dengan cara ini maka rahasia dagang (HAKI:paten,dll),maupun kepercayaan perdagangan mellaui internet(e_commerce)sangat terancam.ingat kerusakan yang timbul dengan melalui virus”I LOVE U”.
Tidak salah kalau kemudian ada “pabrik virus” atau skelompok orang yang menamakan dirinya sebagai arsitek virus yang kehadiran nya di pasar teknologi canggih disebut sebagai orang0orang bayaran atau penjahat paling berbahaya,karena mereka siap melayani siapa saja yang bersedia membeli karya-karya nya.
Jaringan luas komputer rumah tanpa di sadari disewakan kepada para spammer(penyebar email komersial),fraundster(pencipta situs tipuan),dan penyabot digital.terminal-terminal telah terinfeksi virus komputer yang mengubah komputer menjadi zombi(budak0budak yang tunduk pada perintah pengendali tak telihat dan berwatk jahat)dengan menghubungkan semua terminal tersbut mereka menghasilkan jaringan zombi PC sangat berpengaruh yang di sebut para pakar sebagai “botnet”.
Di bandung misalnya,banyak warnet yang menjadi sarang cyber crime.bandung merupakan salah satu kota tertinggi kedua cyber crime setelah yogjakarta.warnet di kota bandung yang terdaftar di awari mencapai 400-an dari total 600-an warnet.bahkan ketua asosiasi warnet bandung pernah menjadi korban cyber crime karena warnetnya dipakai pelanggan untuk carding(kejahatan intenet dengan membobol kartu kredit orang lain untuk transaksi.
Contoh lain nya misalnya para fraundster yang dikenal sebagai”phiser” menggunakan jaringan komputer untuk mmengirim pesan-pesan tipuan dan menciptakan situs mirip situs bank asli untuk mencuri segala informasi keuangan.pemanfaatan “botnet”yang lebih menakutkan adalah sabotase.
Di tengah kemajuan dalam bidang teknologi,irons nya indonesia justru menjadi negara kedua terbesar kejahatan cyber crime(cyber crime)di dunia stelah ukraina.berdsarakan laporan federal bureau of investgation(FBI)indonesia hanya kalah oleh ukraina dalam soal kejahatan dunia maya.dua modus yang paling sering di lakukan di dunia maya adalah carding atau memalsukan nomor kartu kredit orang lain,yang kedua hacking adalah merusak jaringan komputer orang lain.perkembangan indonesia naik secara signifikan sejak 1998 seriring dengan meningkatnya pengguna intenet di indonesia saat ini tellah mencapai 512.000 orang.
Secara garis besar cyber crime terdiri dari dua jenis yaitu kejahtan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas sebagai sasaran.contoh jenis pertama adalah credit card fraud,banking fraud,pornografi dan perederan obat terlarang melalui internet,sedangkan deafcting dan hacking bisa di golongkan jenis kedua
Catatan asosiasi penyelenggara jasa intenet indonesia menyebutkan jumlah kejahatan dunia maya selama periode januari-agustus tahun in sekitar 27.804 kasus yang meliputi spam,penyalah gunaan TI,open proxy,penyalagunan kartu kredit.penyalahgunaan jaringan TI meruoaka kategori baru cyber crime yangmemanfatkan jaringan milik orang lain untuk menyerang pihak lain,sedangkan open proxy merupakan aktivitas spam yang di lakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem.
Kejahatan crime merupakan potret konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung ,bahwa di dalam kehidupan masyarakat niscaya ada celah kerawanan yg potensila nya melahirkan individu yang menyimpang,
Cyber di sebut sebagai kejahatann yang berelasi  dengan  kepentingan seseorang atau kelompok yang memfaatkan untuk memperluas daya jangkauan.
Cyber merupakan kejahatan yang membahayakan kehidupan individu,masyarakat,negara.kejahatan ini tidak tepat jika disebut crime without victim tetapi kategori sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis,
Kejahatan adalah anak sejarah kehidupan dan pergulatan manusi perkembangan dan keragaman kejahatan ditentukan oleh perkembangan bihari kebutuhan manusia:harga diri,status sosial,uang berlimpah,dan ambis yang tidak mengenal titik nadir(nadlifah hafidz,2004)

Jumat, 19 Oktober 2012

PERANGKAT ANTI CYBERCRIME


Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
  1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
  2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
  3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
  4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

PENANGANAN CYBERCRIME


Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
  1. Dengan Upaya non Hukum
    Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
  2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
    Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
  1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
  2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
  3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

JENIS-JENIS CYBERCRIME


Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya  :
  1. Sebagai tindak kejahatan Murni
    Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
  2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
    Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
  • Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.