Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
- Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya. - Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah
sebagai berikut:
- Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh:
penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan
bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet
banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun
demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya
(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking),
Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah
perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw
tercipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar