Minggu, 18 November 2012

Sulitnya Mengusut Cyber Crime di Indonesia

Percaya atau tidak untuk kasus cyber crime di dunia, Negara kita termasuk dalam peringkat pertama pada tahun 2009 lalu. Pada tahun berikutnya, Indonesia kemudian sedikit bergeser posisinya tapi masih masuk lima besar, namun posisi tersebut semakin ditinggalkan pada tahun 2011 kemarin. Akan tetapi, melihat posisinya yang sempat masuk peringkat nomor satu di dunia, maka perlu penanganan serius untuk jenis kejahatan ini, khususnya untuk aparat penegak hukum. Oleh karena itulah, DPR kemudian sedang berusaha menggodok RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) agar secepatnya disahkan. Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.
Apa sebenarnya cyber crime itu? Ada yang mengatakan cyber crime itu kejahatan dunia maya, ada yang mengatakan kejahatan komputer dan lain sebagainya. Secara sederhana, cyber crime adalah kejahatan konvensional, tetapi bedanya kejahatan ini menggunakan tekonologi sebagai instrumen utamanya, entah itu komputer, kartu kredit, internet, dan lain sebagainya. Seiring dengan berkembangnya teknologi, jumlah jenis cyber crime pun mungkin akan bertambah. Berikut adalah beberapa dari cyber crime:
  1. Hacking Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
  2. Cracking Pelakunya sering disebut “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  3. Defacing Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
  4. Carding Adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Selain itu, penipuan dengan kedok penjualan barang pula dilakukan, seperti uang sudah dikirim, tetapi barang belum pernah didapat.
  5. Fraud Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
  6. Spamming Adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
  7. Cyber Pornography Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas.
  8. Online Gambling Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Indonesia saat ini masih sangat rawan dalam hal penanganan dan pencegahan cyber crime ini. Cyber crime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cyber crime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah. Selain itu, ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang meng-hack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
Walaupun dapat diidentifikasi untuk jenis dan modusnya, tetapi tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cyber crime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyber law masih terkendala oleh batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya “wilayah abu-abu” yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan, membuat cyber law masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang maksimal

2 komentar: