Minggu, 18 November 2012

Sulitnya Mengusut Cyber Crime di Indonesia

Percaya atau tidak untuk kasus cyber crime di dunia, Negara kita termasuk dalam peringkat pertama pada tahun 2009 lalu. Pada tahun berikutnya, Indonesia kemudian sedikit bergeser posisinya tapi masih masuk lima besar, namun posisi tersebut semakin ditinggalkan pada tahun 2011 kemarin. Akan tetapi, melihat posisinya yang sempat masuk peringkat nomor satu di dunia, maka perlu penanganan serius untuk jenis kejahatan ini, khususnya untuk aparat penegak hukum. Oleh karena itulah, DPR kemudian sedang berusaha menggodok RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) agar secepatnya disahkan. Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.
Apa sebenarnya cyber crime itu? Ada yang mengatakan cyber crime itu kejahatan dunia maya, ada yang mengatakan kejahatan komputer dan lain sebagainya. Secara sederhana, cyber crime adalah kejahatan konvensional, tetapi bedanya kejahatan ini menggunakan tekonologi sebagai instrumen utamanya, entah itu komputer, kartu kredit, internet, dan lain sebagainya. Seiring dengan berkembangnya teknologi, jumlah jenis cyber crime pun mungkin akan bertambah. Berikut adalah beberapa dari cyber crime:
  1. Hacking Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
  2. Cracking Pelakunya sering disebut “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  3. Defacing Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
  4. Carding Adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Selain itu, penipuan dengan kedok penjualan barang pula dilakukan, seperti uang sudah dikirim, tetapi barang belum pernah didapat.
  5. Fraud Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
  6. Spamming Adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
  7. Cyber Pornography Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas.
  8. Online Gambling Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Indonesia saat ini masih sangat rawan dalam hal penanganan dan pencegahan cyber crime ini. Cyber crime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cyber crime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah. Selain itu, ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang meng-hack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
Walaupun dapat diidentifikasi untuk jenis dan modusnya, tetapi tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cyber crime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyber law masih terkendala oleh batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya “wilayah abu-abu” yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan, membuat cyber law masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang maksimal

Minggu, 11 November 2012

Cyber Crime


Kehidupan manusia semakin akrab dengan berbagai bentuk kejahatan alam maya(cyber crime),yang tidak bisa di pungkuri sebagai akibat dan bahkan sasaran dari  globalisasi informasi.maka mulai pula computer crime di kenal sebagai cyber crime dan  masuk dalam pemasalahnnya adalah tetang HAKI(Hak Kekayaan Intelekual-Intelektual Property Right) dan E_Commerce(perdagangan melalui internet),maka “hacker” atau “cracker” masuk dalam sistem komputer suatu perusahaan dan steal secret informasi and wreak hanov with their software and data.
Seorang cracker bernama Kevin D.Mitnick(umur 17 tahun,warga negara USA)pada awal tahun 1990-an telahmelakukan”breaking into the nation’s telephone and celluler telephone network,stealing thounsands of data files and trade secret from of the country’s richest persons,and sabotaging goverment,university,private,and private coputer system around the nation”dengan cara ini maka rahasia dagang (HAKI:paten,dll),maupun kepercayaan perdagangan mellaui internet(e_commerce)sangat terancam.ingat kerusakan yang timbul dengan melalui virus”I LOVE U”.
Tidak salah kalau kemudian ada “pabrik virus” atau skelompok orang yang menamakan dirinya sebagai arsitek virus yang kehadiran nya di pasar teknologi canggih disebut sebagai orang0orang bayaran atau penjahat paling berbahaya,karena mereka siap melayani siapa saja yang bersedia membeli karya-karya nya.
Jaringan luas komputer rumah tanpa di sadari disewakan kepada para spammer(penyebar email komersial),fraundster(pencipta situs tipuan),dan penyabot digital.terminal-terminal telah terinfeksi virus komputer yang mengubah komputer menjadi zombi(budak0budak yang tunduk pada perintah pengendali tak telihat dan berwatk jahat)dengan menghubungkan semua terminal tersbut mereka menghasilkan jaringan zombi PC sangat berpengaruh yang di sebut para pakar sebagai “botnet”.
Di bandung misalnya,banyak warnet yang menjadi sarang cyber crime.bandung merupakan salah satu kota tertinggi kedua cyber crime setelah yogjakarta.warnet di kota bandung yang terdaftar di awari mencapai 400-an dari total 600-an warnet.bahkan ketua asosiasi warnet bandung pernah menjadi korban cyber crime karena warnetnya dipakai pelanggan untuk carding(kejahatan intenet dengan membobol kartu kredit orang lain untuk transaksi.
Contoh lain nya misalnya para fraundster yang dikenal sebagai”phiser” menggunakan jaringan komputer untuk mmengirim pesan-pesan tipuan dan menciptakan situs mirip situs bank asli untuk mencuri segala informasi keuangan.pemanfaatan “botnet”yang lebih menakutkan adalah sabotase.
Di tengah kemajuan dalam bidang teknologi,irons nya indonesia justru menjadi negara kedua terbesar kejahatan cyber crime(cyber crime)di dunia stelah ukraina.berdsarakan laporan federal bureau of investgation(FBI)indonesia hanya kalah oleh ukraina dalam soal kejahatan dunia maya.dua modus yang paling sering di lakukan di dunia maya adalah carding atau memalsukan nomor kartu kredit orang lain,yang kedua hacking adalah merusak jaringan komputer orang lain.perkembangan indonesia naik secara signifikan sejak 1998 seriring dengan meningkatnya pengguna intenet di indonesia saat ini tellah mencapai 512.000 orang.
Secara garis besar cyber crime terdiri dari dua jenis yaitu kejahtan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas sebagai sasaran.contoh jenis pertama adalah credit card fraud,banking fraud,pornografi dan perederan obat terlarang melalui internet,sedangkan deafcting dan hacking bisa di golongkan jenis kedua
Catatan asosiasi penyelenggara jasa intenet indonesia menyebutkan jumlah kejahatan dunia maya selama periode januari-agustus tahun in sekitar 27.804 kasus yang meliputi spam,penyalah gunaan TI,open proxy,penyalagunan kartu kredit.penyalahgunaan jaringan TI meruoaka kategori baru cyber crime yangmemanfatkan jaringan milik orang lain untuk menyerang pihak lain,sedangkan open proxy merupakan aktivitas spam yang di lakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem.
Kejahatan crime merupakan potret konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung ,bahwa di dalam kehidupan masyarakat niscaya ada celah kerawanan yg potensila nya melahirkan individu yang menyimpang,
Cyber di sebut sebagai kejahatann yang berelasi  dengan  kepentingan seseorang atau kelompok yang memfaatkan untuk memperluas daya jangkauan.
Cyber merupakan kejahatan yang membahayakan kehidupan individu,masyarakat,negara.kejahatan ini tidak tepat jika disebut crime without victim tetapi kategori sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis,
Kejahatan adalah anak sejarah kehidupan dan pergulatan manusi perkembangan dan keragaman kejahatan ditentukan oleh perkembangan bihari kebutuhan manusia:harga diri,status sosial,uang berlimpah,dan ambis yang tidak mengenal titik nadir(nadlifah hafidz,2004)